Singkil, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Singkil menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan money politik yang merupakan pelanggaran pilkada, telah membagi-bagikan uang untuk mengajak masayarakat memilihnya sebagai bupati dan wakil bupati.
Sementara, laporan yang diperoleh dari masyarakat melalui Panwaslu Kecamatan terjadi di Kampung Haloban, Teluk Nibung, di Kecamatan Pulau Banyak. Kemudian terjadi juga di berbagai kampung lainnya di Singkil dan Singkil Utara.
Menurut Ketua Panwaslu Aceh Singkil, Syamsinar, SH yang didampingi anggota Panwaslu setempat Bayhaqi, di ruang kerjanya, Kamis (19/1) pihaknya telah menindak lanjutinya dan sudah memanggil tiga diantaranya kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Dugaan money politik di Kampung Baru Singkil Utara, Mesjid Peya Bumbung dan Kampung Ujung Bawang di Kecamatan Singkil," sebut Baihaqi.
Money politik yang dilakukan salah satu calon pimpinan daerah ini dengan membagikan uang dalam amplop dengan tulisan dalam bahasa daerah setempat agar jangan lupa dengan nomor urut dari calon bupati/wakil bupati bersangkutan.
Hanya saja dikatakan dari tiga laporan yang sedang diproses hingga saat ini belum ada kesimpulan putusan apakah telah terjadi pelanggaran pilkada sesuai aturan yang berlaku. Pihak Panwaslu akan melengkapi bukti dan mempelajarinya sesuai dengan aturan berlaku.(anl)


